Sebagaimasyarakat Indonesia, patut berbangga bahwa di ujung negeri pun pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, yang sekian lama telah seakan akan terisolir, tanpa peradaban yang
Kalau kamu mau mendirikan sebuah industri di suatu tempat, apakah lantas kamu dapat langsung membangun begitu saja?. Tentu tidak dapat seperti itu karena semua ada tahapan-tahapannya. Salah satu tahapan yang wajib dilakukan pelaku industri/proyek adalah membuat dokumen AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL masuk ke Indonesia diawali dari adanya penetapan UU Lingkungan Hidup di Amerika Serikat pada tahun 1970. Baca juga Penyebab Erosi Tanah AMDAL pada dasarnya merupakan tuntutan masyarakat Amerika Serikat terkait kerusakan lingkungan yang muncul oleh kegiatan manusia seperti industri dan transportasi. Tuntutan itu semakin menguat hingga menimbulkan sikap menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi karena merusak keberlanjutan lingkungan. Di era tersebut, AS sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan. Di Negara berkembang, tingkat kesejahteraan dan taraf ekonomi masih rendah sehingga perlu meningkatkan kegiatan pembangunan di berbagai lini. Dampak dari pembangunan adalah akan adanya kerusakan lingkungan dari waktu ke waktu. Sawah dirubah jadi jalan, kebun disulap jadi perumahan dan lainnya. AMDAL merupakan analisa tentang kondisi lingkungan yang akan terjadi jika sebuah proyek dilaksanakan. Alasan dilakukan AMDAL AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut 1. AMDAL harus dilakukan pada proyek pembangunan yang akan dilaksanakan karena UU dan peraturan pemerintah menetapkan demikian. Bila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya, mereka akan dianggap melanggar UU dan tidak akan diizinkan untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka juga dapat menerima hukuman atau sanksi yang cukup berat. Cara ini ditempuh agar pelaku proyek tidak mementingkan keuntungan semata tanpa melihat dampak langsung bagi lingkungan di kemudian hari. 2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak mengalami degradasi akibat proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan cara ideal namun kesadaran ini tidak mudah ditanamkan pada para pelaku proyek. Baca juga Mau tau bentuk-bentuk galaksi seperti apa? Pertumbuhan manusia semakin pesat sehingga membutuhkan ruang yang semakin besar juga di permukaan bumi. Tuntuan kebutuhan akan memaksa manusia merusak lingkungan alami yang sudah ada sebelumnya. Dulu banyak hutan belantara, kini dirubah menjadi pemukiman, pabrik, jalan, sekolah dan lainnya. Ini adalah pilihan dan manusia harus mampu mempertimbangkannya dengan baik. Bagaimanapun, lingkungan memiliki daya dukung dan daya tampung masing-masing. Proyek Tol Cisumdawu menembus perbukitan Jawa Barat Pihak-Pihak yang melakukan AMDAL Pengendalian dampak lingkungan harus menggunakan batas-batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bentuk baku mutu dan merupakan tanggung jawab pemrakarsa proyek. Biaya kesehatan, kenyamanan, keselamatan bahkan biaya kerusakan sumber daya alam harus diperhatikan. Pembangunan dapat memberikan keuntungan seperti penyediaan lapangan kerja baru, fasilitas baru sehingga masyarakat pun wajib menjaga dan mengelola fasilitas tersebut. Pemilik modal atau proyek biasanya akan menyewa konsultan untuk melakukan studi AMDAL suatu proyek. Di Indonesia sendiri, pelaksanaan AMDAL sering dilakukan dengan universitas terkemuka karena masih minimnya konsultan swasta yang mampu melakukan AMDAL dengan baik. Peran AMDAL bagi lingkungan AMDAL diharapkan mampu mengurangi dampak negatif dari sebuah proyek bagi keberlanjutan lingkungan. Dampak-dampak tersebut nanti tertuang dalam sebuah dokumen dan harus dibuat solusi ke depannya agar pembangunan dapat berjalan namun keberlanjutan lingkungan pun dapat terjaga. Jika suatu proyek setelah dianalisa akan berdampak sangat besar bagi kerusakan lingkungan di kemudian hari maka harus dibatalkan atau dicari lokasi lainnya. Baca juga Pola pengembangan wilayah negara berkembang Gambar tribunnews

Gambar3.1 Pertumbuhan menjadi semakin kurang berpihak pada penduduk miskin dari waktu ke waktu Gambar 3.2 Hampir separuh penduduk Indonesia hidup dengan kurang dari 2 dolar AS per hari Gambar 3.3 Tren pencapaian di bidang pendidikan di Indonesia Gambar 3.4 Angka kematian balita sejak tahun 1960: Gambar 3.5 Namun, dewasa ini Indonesia memiliki

Mengenal Peranan Amdal Dalam Proyek Proyek Pembangunan Peranan AMDAL dalam proyek-proyek pembangunan adalah untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akibat pembangunan. Faktanya proyek pembangunan yang tidak memperhatikan AMDAL, tidak akan diberikan izin melakukan pembangunan. AMDAL adalah sebuah kepanjangan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Sekilas informasi, sebelum suatu proyek pembangunan dimulai, dokumen AMDAL perlu dilampirkan ke pemerintah terkait untuk diperiksa apakah proyek pembangunan tersebut sudah memperhatikan lingkungan atau belum. Semua proyek pembangunan pada umumnya perlu melampirkan dokumen AMDAL, karena pemerintah berkeinginan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. Kalau begitu langsung saja perhatikan penjelasan di bawah ini. Apa Saja Peranan AMDAL dalam Proyek-proyek Pembangunan? Untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintah sudah memasukkan peraturan mengenai AMDAL ke berbagai undang-undang dan peraturan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut terdapat seluruh informasi mengenai AMDAL yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak yang ingin melakukan pembangunan. Masuknya AMDAL ke dalam peraturan menandakan peranan penting AMDAL dalam proyek pembangunan. Jadi apa saja peranan AMDAL? 1. Memberi Masukan Tentang Perencanaan Pembangunan Seperti kepanjangannya, AMDAL berperan untuk memberitahukan analisis mengenai lingkungan yang akan terdampak bila pembangunan dilakukan. Sebelum pembangunan berjalan, AMDAL akan memberikan saran yang bisa dijadikan pertimbanga,n agar tidak ada lingkungan yang tercemar atau rusak. Diharapkan saran yang dibuat akan menyadarkan pihak yang membangun terhadap hal-hal penting yang perlu diperhatikan. Jika proyek pembangunan dilakukan berdasarkan saran dari AMDAl, maka pihak yang diuntungkan bukan hanya pihak pemerintah tetapi juga pihak yang membangun dan masyarakat sekitar. Ini karena pihak yang ingin membangun tidak akan melanggar UU dan peraturan pemerintah. Masyarakat yang tinggal di sekitar pembangunan juga tidak akan terganggu dengan adanya pembangunan. Baca Juga Kepanjangn K3LH dan Perkembangannya di Indonesia 2. Memberikan Informasi Kepada Masyarakat Selain saran untuk kegiatan pembangunan, AMDAL berperan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan lingkungan hidup saat ada proyek pembangunan yang sedang berlangsung. Ini penting dilakukan agar masyarakat sekitar tempat pembangunan dapat merasa aman. Selain itu tidak akan terjadi salah paham antara pihak yang membangun dengan masyarakat, karena sudah ada pemberitahuan yang jelas. 3. Memberikan Izin Pembangunan Peranan utama dari adanya AMDAL sebenarnya ada di poin ini, yaitu untuk memberikan izin pembangunan. Jika ada proyek pembangunan yang tidak mendapatkan izin AMDAL, maka pembangunan tersebut tidak dapat berjalan. Izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait menandakan bahwa proyek pembangunan tersebut sudah menaati aturan yang berlaku mengenai lingkungan yang harus dijaga oleh seluruh pihak. Baca Juga Surat IMB Syarat & Prosedur untuk Membangun 4. Menjadi Acuan Perencanaan Pembangunan Dalam merencanakan proyek pembangunan, pihak terkait perlu memperhatikan seluruh aturan lingkungan yang sudah tercatat dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Perencanaan pembangunan yang sudah memperhatikan keamanan lingkungan akan membuat proses perizinan pembangunan berjalan dengan lebih cepat. Ini karena perencanaan pembangunan perlu diberikan kepada pemerintah terkait AMDAL. Perencanaan yang sudah mengacu kepada AMDAL akan lebih berpotensi disetujui daripada yang tidak. 5. Sebagai Dokumentasi Legal dan Ilmiah Pemberian izin pembangunan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait akan menjadi bukti yang sah untuk melakukan kegiatan pembangunan. Dengan begitu proyek pembangunan bisa berjalan dengan lancar. Selain itu pemberian izin pembangunan tersebut juga dapat dijadikan sebagai laporan ilmiah oleh pemerintah dan pihak lain yang membutuhkannya. Ini karena pemberian izin dilakukan setelah diadakan analisis dan penelitian lebih lanjut terkait pembangunan dan lingkungan sekitarnya. Memang, keberadaan AMDAL sekilas terlihat menambahkan tugas dan membuat proses pembangunan berjalan lebih lama. Namun, sebenarnya AMDAL menjadi penjaga lingkungan agar tetap sehat dalam jangka waktu yang panjang. Jika lingkungan rusak, kerugian akan berdampak pada semua pihak, bukan? Oleh karena itu sebisa mungkin dalam proses pembangunan, semua alat-alat yang digunakan bisa dipakai berulang-ulang. Apabila izin pembangunan sudah dikeluarkan, Anda bisa membantu menjaga lingkungan dengan menggunakan scaffolding yang bisa digunakan dalam jangka waktu panjang. Tujuan menjaga lingkungan juga berusaha Indosteger praktikkan dengan menyediakan scaffolding yang bisa digunakan dalam jangka waktu yang lama. Anda bisa mengambil bagian dalam menjaga lingkungan dengan menggunakan scaffolding dari Indosteger. Indosteger menyediakan sewa scaffolding murah yang bisa langsung dipesan dengan menghubungi tim kami. Saat Anda mengetahui peranan AMDAL dalam proyek-proyek pembangunan adalah untuk menjaga lingkungan, maka sudah seharusnya setiap proyek pembangunan yang dilakukan tidak merusak lingkungan. Recent Articles Diindonesia pembangunan nasional disusun atas dasar pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting, karena ini memang yang dikehendaki baik oleh Peraturan Pemerintah maupun oleh Undang-undang, dengan tujuan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK akan merevisi aturan menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan amdal karena dinilai masih banyak kelemahan. Demikian disampaikan Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, baru-baru ini. Kementerian, katanya, sudah berdiskusi dengan para penasehat dan menilai, aturan amdal memang harus dicek lagi secara keseluruhan dari berbagai dimensi, baik regulasi, dan tata laksana. “Beberapa tantangan seperti kualitas dokumen dan peran pemrakarsa penyusun, soal sertifikat, konsultan, dan pengawasan KLHK sendiri. Juga lembaga pelatihan dan kompetensi, penilai, Komisi Amdal, kualitas kelembagaan, termasuk pengaturan SK-nya,” katanya. Perbaikan aturan amdal itu penting karena kebijakan pembangunan sekarang meminta investasi harus cepat masuk hingga tak menghambat perizinan. Dengan begitu, aturan amdal harus kuat. “Bukan tidak mungkin ya dengan ada fasilitasi perizinan cepat ini terjadi juga penyalahgunaan. Karena itu, bagian-bagian yang harus dijaga dan diawasi jadi perhatian. Kementerian sudah rencanakan bahas dalam-dalam tentang amdal ini untuk memperkuat pemikiran dari kementerian dalam evaluasi amdal.” Dia contohkan, dari sisi penegakan hukum. “Jangan-jangan sudah harus mulai dilihat pengambil kebijakannya gimana? Itu belum pernah kita evaluasi, terutama mekanisme kontrol, loopholes celah-red yang jadi sumber korupsilah, jadi proses keseluruhan kita perkuat. Peraturannya diubah? Iya dong, kan kalo nanti sudah dievaluasi, revisi ke peraturan,” katanya. Merevisi aturan amdal, kata Siti, seharusnya tak terlalu sulit. Apalagi, katanya, bidang pengawasan sudah jadi bagian yang harus ditingkatkan. “Ada skala-skalanya. Ada amdal nasional, amdal provinsi, dan amdal kabupaten. Kemungkinan penyimpangan kan tahu sendiri, banyak persoalan kabupaten, tidak terkontrol.” Dia khawatir, upaya percepatan dan perbaikan perizinan dengan percepatan proses perizinan amdal itu jadi alasan mempercepat dengan gampang. “Barangkali jadi ruang juga untuk bertransaksi cepat. Jadi bagian-bagian itu yang harus kita kontrol. Saya kira itu.” Dalam pembahasan revisi aturan amdal, katanya, akan melibatkan berbagai pihak. Kata Siti, makin banyak yang merespon dan memberi masukan lebih bagus. “Ini kan dimensi publik kuat. Semua sistem yang sedang kita rintis harus sudah established mapan-red sebelum periode ini berakhir. Sekarang harus mikir-mikir gimana supaya semua established.” Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya PSLB3 KLHK mengatakan, amdal sangat perlu, dengan model tak seperti sekarang. “UU Lingkungan No 32 punya komitmen dari perencanaan, pemanfaatan, kemudian pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Jadi amdal itu sebetulnya adalah di pengendalian,” katanya. Untuk perencanaan itu, sebenarnya ada sebutan inventarisasi, rencana pengelolaan lingkungan hidup, juga Kajian Lingkungan Hidup Strategis. “Sebenarnya, [kalau] instrumen perencanaan itu sudah berjalan. Sudah ada instrumen semua. Amdal akan jauh lebih ringan. Tak lama, karena seperti daya hukum, daya tampung, masalah peruntukan, ada di proses perencanaan,” katanya. Sumber mata air dari Pegunungan Kendeng, jadi sumber hidup warga dan tanaman pertanian masyarakat sekitar. Apakah penerbitan amdal bermasalah tak jadi kekhawatiran pemerintah yang bisa mengancam hidup rakyat ke depan? Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Ada hukum semu Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor IPB mengatakan, di Indonesia, setiap tahun tak kurang studi lingkungan di 539 daerah, baik provinsi, maupun kabupaten/kota, belum di pusat. Potensi uang suap perizinan per tahun di Indonesia sekitar Rp51 triliun, termasuk proses penilaian dan pengesahan amdal. “Dokumen amdal dapat tersusun tanpa harus disusun oleh ahlinya. Jadi, penyusun amdal, misal, tetapi tiba-tiba bisa menjadi penilai amdal. Ada dokumen amdal dan perizinan secara administrasi sah, tetapi sesungguhnya semua dokumen administrasi itu palsu. “Sisi lain, tingginya kecepatan pembangunan yang terkait hak-hak atas tanah, izin-izin pelepasan kawasan hutan atau penggunaan kawasan- lindung yang dilarang, mudah terjadi pelanggaran,” katanya. Kondisi itu terjadi, kata Hariadi, karena ada semacam pseudo-legal, atau hukum semu dalam proses amdal. Disebut pseudo-legal, karena bentuk institusi itu semacam hybrid antara legal dan ekstra-legal. Dia bilang, terjadi dualisme, pertama, urusan formal sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara. Dengan segala bentuk simbol-simbol pemerintahan resmi, katanya, seperti kop surat, ruang rapat, honorarium dari APBN/APBD, dan lain-lain. Kedua, urusan pelayanan dan hubungan dengan masyarakat yang dilipat jadi urusan personal antara pejabat, konsultan dan pengusaha. “Relasi dibentuk oleh institusi pseudo-legal memecah pelaksanaan pemerintahan jadi dua urusan yang menjadi satu kesatuan,” katanya. Kondisi ini, berdasarkan pada pengalaman dia saat terlibat dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam GNPSDA yang digawangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dualisme inilah, titik mula muncul tindakan korupsi. Jadi, medium penguasaan sumber daya alam, dapat diperoleh dengan keistimewaan, tanpa melalui prosedur seharusnya. Dalam sosialisasi, misal, terdapat kooptasi dari pimpinan atau klien, kompromi-kompromi berjalan seiring tugas-tugas dan perintah-perintah, serta perlahan-lahan. “Akar masalahnya informasi tertutup dan dipertahankan agar tetap berstatus rahasia umum. Dijaga dan dipelihara agar medium penguasaan sumber daya alam dapat terus dimanipulasi,” katanya. Hariadi menyebut, sebagai “gambar besar” tujuan kebijakan lingkungan hidup, kesejahteraan maupun keadilan sosial sudah digembosi dari dalam sejak awal. Hal-hal yang biasa terjadi, katanya, seperti manipulasi peta, pemerasan dengan atau tanpa mengatas-namakan atasan, tawaran tambahan atau pengurangan luas izin sebagai alat negosiasi. Ada juga biaya pengesahan dokumen amdal dan izin lingkungan, memperlambat proses dengan pasal-pasal karet, menyimpangkan proses, misal tak melalui BKPM/D atau melalui unit kerja satu-pintu tetapi ongkos sama saja. Ada pula konsultan sebagai arena transaksi yang sudah ditunjuk oleh pejabat tertentu. “Persoalannya bukan semata-mata harus dibebankan kepada perorangan ataupun kelompok, juga ada persoalan sistem perizinan dan regulasi lemah, sebagai penyebab,” ujar dia. Meski begitu, katanya, sebaik-baik regulasi, senantiasa ada celah korupsi apabila terdapat situasi eksklusif dalam sistem perizinan itu sendiri. “Pengalaman GNPSDA-KPK menunjukkan, apabila tak ada penindakan, agenda-agenda pencegahan tak berjalan baik, kecuali kepemimpinan kuat.” Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, soal amdal, memang bermasalah. Amdal, katanya, hanya persyaratan administratif untuk proses perizinan. Padahal, fungsi amdal untuk menentukan kelaikan atau boleh tidak suatu proyek atau kegiatan berjalan. “Ketika suatu kegiatan dikatakan bisa atau layak secara lingkungan, amdal berfungsi sebagai alat pengendali bagi pemerintah untuk menilai ketaatan pemrakarsa dalam menjalankan kegiatan.” Problemnya, kata Yaya, panggilan akrabnya, selain soal amdal, juga kapasitas pemerintah mulai pusat, provinsi maupun daerah, dalam pemantauan tak sebanding dengan izin yang dikeluarkan. Dengan begitu, laporan reguler rencana kelola dan rencana pemantauan lingkungan RKL/RPL sangat tergantung pada inisiatif pemrakarsa untuk melaporkan. Mengenai ucapan menteri akan libatkan masyarakat sipil dalam revisi aturan amdal, katanya, mereka siap. Hal terpenting dan utama kini, katanya, pemerintah tegakkan hukum karena kondisi lingkungan sudah parah. Keterangan foto utama Warga tolak tambang dan pabrik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, karena mengancam kehidupan mereka, salah satu sumber air. Amdal penyusun ditemukan bermasalah, seperti tak memasukkan data goa, dan sumber mata air dengan benar. Wargapun menang gugatan dan Mahkamah Agung memutuskan pemerintah cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Walaupun, putusan MA ini seakan tak bergigi karena Pemerintah Jateng, keluarkan izin lingkungan baru, dengan amdal lama. Foto Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia Artikel yang diterbitkan oleh emisi karbon, featured, Hutan Hujan, hutan indonesia, hutan lindung, jakarta, jawa, kelapa sawit, kerusakan lingkungan, Konflik Sosial, pencemaran, Pertambangan, Perubahan Iklim, pulp and paper, sumber daya air

Analisismengenai dampak lingkungan (AMDAL) penting untuk menjamin pembangunan berkelanjutan, Fungsi amdal dalam kegiatan pembangunan berkelanjutan A. menaati peraturan pemerintah B. menambah pemasukan daerah - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sepuluh pembangunan infrastruktur transportasi di Jakarta tidak memiliki kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL lalu-lintas. Hal itu ia sampaikan usai melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Dishub dan Polantas di Balai Kota, Jakarta Pusat."Kita tahu ada kemacetan yang luar biasa di sekitar lokasi-lokasi pembangunan infrastruktur. Dalam pertemuan tadi terkemuka bahwa ada 10 titik pembangunan infrastruktur dan ternyata di 10 titik itu tidak pernah dilakukan Amdal Lalin," ujarnya Rabu 1/11/2017.Menurut Anies, tidak adanya perencanaan yang baik dalam pembangunan infrastruktur membuat berbagai masalah muncul, mulai keterlambatan proyek sampai pemborosan anggaran dan kemacetan sangat jelas bahwa setiap Izin Mendirikan Bangunan IMB harus mendapatkan rekomendasi yang didasarkan pada kelayakan Amdal."Amdal Lalin-nya tidak ada lalu kemudian IMB belum keluar proyeknya sudah berjalan. Tata ini yang tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena itu salah satu keputusan dalam rapat tadi adalah semua dipanggil, semua dimintai Amdal Lalin dan yang akan datang, proyek baru harus mengikuti prosedur ini," itu lah, ia mengungkapkan telah menugaskan Sekretaris Daerah Sekda Saefullah untuk memanggil para kontraktor proyek dan memerintahkan penyelesaian Amdal. Sebab, kata dia, sepuluh proyek tersebut telah menyebabkan kemacetan ekstrim di beberapa ruas jalan mencontohkan pembangunan jalan layang flyover dan lintasan LRT Cawang-Pancoran menyebabkan perjalanan yang mulanya dapat ditempuh 20 menit molor hingga satu jam di waktu-waktu sibuk."Nanti Amdal-nya dilaporkan kepada Dishub dan Kepolisian. Sehingga jalan-jalan yang terkena proyek bisa diberikan alternatif yang tepat sehingga tidak menimbulkan masalah," ujar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Halim Pangaraian mengatakan akan segera memeriksa 10 proyek yang tak memiliki Amdal berdasarkan rapat tersebut. Jika terbukti tak memiliki Amdal, maka selama ini otomatis terjadi pembiaran pelanggaran."Akan evaluasi kami cek, ini kenyataan yang mengemuka dalam pertemuan, kami akan periksa semuanya lagi. Kami sekali lagi tegaskan tata kelola itu harus ditegakkan dulu karena ini bagian dari akuntabilitas," ungkapnya di Balai kata dia, perencanaan pembangunan tak boleh mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Sebab, hal tersebut akan berdampak pada terganggunya kepentingan publik di Jakarta."Kalau tata kelola dijalankan dengan benar, maka kepentintan umum bisa terjaga, kalau tata kelola tidak jalan dengan benar maka konsekuensinya akan lebih berat," 10 Titik Pembangunan Infrastruktur Lalin berdasarkan data Dinas Perhubungan1. Pemb. FO Pancoran2. Pemb. FO Cipinang Lontar3. Pemb. FO Bintaro4. Pemb. UP Mampang Kuningan5. Pemb. UP Kartini6. Pemb. UP Matraman7. Pemb. LRT Cawang - Dukuh Atas8. Pemb. 6 ruas tol dalam kota koridor sunter-pulo gebang9. Pemb. Tol Depok - Antasari10. Pemb. Tol Becakayu - Hukum Reporter Hendra FrianaPenulis Hendra FrianaEditor Alexander Haryanto
PerananAMDAL dalam Perencanaan Pembangunan Otto Soemarwoto menyatakan bahwa pembangunan diperlukan untuk mengatasi banyak masalah, termasuk masalah lingkungan. Namun pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat membawa dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif ini dapat berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Peraturan Lingkungan Hidup yang terbaru dan telah di-release pada tahun 2012, perlu dipahami oleh para pelaksana kunci dan pelaksana operasi di seluruh kegiatan bisnis. Kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan jika memenuhi 3 pra-syarat pre-requisite Layak Teknis, Layak Ekonomis, dan Layak Lingkungan. Banyak perusahaan tidak/ kurang berhasil dalam membangun proyek karena gagal menjaga kualitas lingkungan walaupun sudah memiliki peraturan yang memadai karena lemahnya pelaksanaan. Baru menyadari ketika masalah lingkungan sudah terjadi didalam tahapan kegiatan perusahaannya. Kursus ini disusun dengan harapan dapat menjadi semacam “short-cut” untuk memahami persyaratan aspek lingkungan bagi para pengambil keputusan, perancang pembangunan pada level bisnis/perusahaan yang karena keterbatasan kesempatan/waktu belum mengikuti pelatihan tentang AMDAL atau bagi yang merasa minim dengan pengetahuan praktis tentang merancang/menangani kegiatan usaha yang berlandaskan peraturan lingkungan hidup di Indonesia. TUJUAN TRAINING Peserta memperoleh wawasan dan pemahaman tentang kebijakan pembangunan dan pandangan lingkungan hidup. Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metoda proses penyusunan dokumen AMDAL. Peserta mengetahui dan memahami tentang proses dan metode penilaian dokumen Amdal. Peserta mengetahui dan memahami keterkaitan aspek lingkungan hidup, aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada operasi/usaha. MANFAAT TRAINING Berinteraksi dengan staf Lingkungan Hidup pada Internal Perusahaan Berkomunikasi langsung dengan konsultan lingkungan hidup dalam mempersiapkan/merevisi dokumen AMDAL yang harus dilakuakan sebagai kegiatan bisnis Mensikapi problema lingkungan hidup yang berpotensi terjadi akibat operasi perusahaan dengan kalangan stakeholder MATERI TRAINING Overview industri vs dampak lingkungan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan LingkunganEkologi Hukum Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia Pengertian, proses dan manfaat Amdal Prosedur pelaksanaan Amdal Deskripsi proyek cara pengumpulan informasi, dll Skoping pelingkupan Pembentukan Tim Amdal dan pengelolaan Tim Penyusunan Kontrak Kerjasama dan Kerangka Acuan Term of Reference Pengambilan keputusan, Dokumen KA Kerangka Acuan Dokumen Andal Analisa Dampak Lingkungan Dokumen RKL Rencana Pengelolaan Lingkungan Dokumen RPL Rencana Pemantauan Lingkungan Partisipasi masyarakat Baku Mutu Lingkungan Izin Lingkungan Analisis Resiko Lingkungan Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan keterkaitannya dengan Amdal Studi Kasus `lesson-learn’ dari kegiatan/perusahaan yang mempunyai problema lingkungan hidup
KonsepAMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi.12 AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan
AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan. Hal ini dilakukan karena setiap kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya, sehingga secara langsung otomatis akan terjadi perubahan lingkungan. Dengan demikian perlu pengaturan pengelolaan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak, supaya pembangunan-pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat tetap dilakukan. Peranan Dalam Pembangunan Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, perlu ditelaah dahulu apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak, Parwoto, 1996. Salah satu cara mengelola sumberdaya alam dan lingkungannya dalam pembangunan, yaitu melalui AMDAL atau dapat dikatakan AMDAL dapat membantu pelaksanaan pembangunan dengan pendekatan lingkungan, sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penyelesaian dampaknya. Perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat diduga atau diperkirakan akibat-akibat atau dampak-dampak yang akan terjadi. Dengan demikian dapat dicarikan teknik penyelesaian dalam mengantasisipasi dampak yang timbul dan meminimasi dampak. Tetapi apabila dampak yang akan timbul diperkirakan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas dan pengantisipasian dampaknya memakan waktu yang sangat lama dan sulit dalam pembiayayaannya, maka rencana kegiatan tersebut dapat dianggap tidak layak untuk dilakukan. Digunakan Untuk Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan. Prosedur terdiri dari 1. Proses penapisan screening wajib AMDAL 2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat, berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. 3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL scoping Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL proses pelingkupan. 4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati hasil penilaian Komisi AMDAL. Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Dampak Pembangunan Tanpa AMDAL Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar Areal. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman. Untuk memahami semua materi di atas Indonesia Environment Center IEC mengadakan Pelatihan/Konsultasi Amdal, untuk informasi lebih lanjut click disini sumber memperhatikanlingkungan sekitar maka seharusnya pembangunan proyek-proyek itu sesuai Kurangnya lapangan kerja yang ada di Indonesia, ditambah dengankurangnya ketrampilan dan dana yang JAKARTA, — Inti permasalahan pembangunan ekonomisi nasional terletak pada tingginya disparitas kesenjangan antarwilayah. Hal ini terlihat dari segi kegiatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, sampai tingkat kemiskinan yang begitu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Selasa 28/9/2010, saat Seminar Akademik Pembangunan Ekonomi Indonesia Tahun 2010 di Hotel Nikko, Jakarta. "Kalau lihat lebih detail, pada tingkat regional provinsi, kabupaten, dan kota ada disparitas. Di satu sisi, banyak daerah yang mencapai peningkatan ekonomi signifikan, tetapi di lain pihak banyak daerah yang masih jauh, dipasritas sangat tinggi," disparitas tersebut terjadi karena aktivitas ekonomi yang juga timpang. Di kota yang menjadi pusat bisnis, segala sarana dan prasarana tergarap dengan baik. Akan tetapi, di daerah yang bukan pusat bisnis, sarana dan prasarana tidak tergarap. "Hal ini kemudian yang membuat aktivitas ekonomi jadi rendah di banyak daerah. Aktivitas ekonomis rendah, tingkat kemiskinan pun menjadi tinggi," ujar karena itu, Armida menilai kuncinya ada pada pemerintah yang berwenang besar dalam hal distribusi dan alokasi yang lebih adil. "Pemerintah harus berpihak di sini, nah makanya ini yang penting untuk diterapkan, yakni konektivitas domestik, sehingga kita bisa mencapai pembangunan yang impulsif dan berkeadilan," ujarnya."Apalagi, Indonesia tengah mencapai MDGs untuk mengatasi kemiskinan di segala aspek, daerah atau domestik harus digerakkan agar tercipta pembangunan ekonomi yang merata atau terintegasi. Semua stakeholder harus mengembangkan konsep konektivitas ini," ungkap Armida. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dalamera pembangunan sekarang ini pengawasan mutu (Quality Control) sangat penting terutama untuk proyek -proyek fisik seperti jalan, gedung, jembatan irigasi, dan pelabuhan. Hal ini perlu diperhatikan karena dana yang dialokasikan untuk bidang infrastruktur sangatlah besar seperti yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Konstitusional IV di tahun 2009 sebagai tahun Infrastruktur.
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menegaskan bahwa kabinet di bawah periode pemerintahannya yang kedua akan menitikberatkan pada percepatan investasi dan penyediaan lapangan pekerjaan. Implikasinya, ada penghapusan perizinan yang menghambat investasi dan pembangunan, salah satunya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL yang menurut pemerintah sering berbelit-belit dan akhirnya menghambat investasi yang masuk. Sebagai pengganti AMDAL, pemerintah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, mengusulkan Rencana Detail Tata Ruang RDTR. AMDAL merupakan analisis dan informasi tentang dampak penting, meliputi alamiah, kimia, fisik, biologi, sosial-ekonomi-budaya hingga kesehatan masyarakat, akibat suatu kegiatan atau usaha. Sedangkan, RDTR bukan merupakan dokumen ilmiah yang memuat soal kajian risiko lingkungan, sosial, hingga budaya seperti AMDAL, melainkan rencana terperinci atas tata ruang sebuah wilayah. Sehingga, rencana ini mendapatkan tentangan dari para ahli dan aktivis lingkungan karena tidak menyelesaikan permasalahan lingkungan, malah membebankan pemerintah sendiri. Selain masalah lingkungan, ada tiga alasan mengapa RDTR belum bisa menggantikan AMDAL. 1. Pemindahan beban dari pelaku usaha ke pemerintah RDTR merupakan rencana tata ruang terperinci dari wilayah kabupaten/kota dan dipakai sebagai arahan bagi pengambilan kebijakan dan pembangunan yang tidak memuat informasi detail tentang dampak suatu kegiatan usaha terhadap lingkungan. Sementara, AMDAL merupakan kajian akademik yang dipakai pemerintah untuk memutuskan apakah kegiatan tersebut layak lingkungan atau tidak sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Sebagai kajian akademik, proses penyusunan AMDAL sangat bergantung kepada ketersediaan data, proses revisi dan kapasitas para penyusun. Pelaku usaha yang bertanggung jawab atas penyusunan AMDAL tersebut. Sementara untuk RDTR, proses penyusunan adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Atau dengan kata lain, jika menggunakan RDTR akan ada perpindahan beban menyusun analisis dampak penting lingkungan, kesehatan, sosial, ekonomi, lokal dan budaya dari pelaku usaha ke pemerintah. Beban ini juga termasuk beban biaya yang harus disiapkan pemerintah. 2. RDTR tidak bisa memprediksi risiko jangka panjang Jangka waktu keberlakuan untuk RDTR adalah 20 tahun, yang dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali. Artinya, pemerintah harus sudah dapat memprediksi dampak penting hingga 20 tahun ke depan. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dapat dilakukan? Mengingat sampai saat ini kita belum memiliki kajian atau sejenisnya yang mampu memprediksi dampak lingkungan dalam rentang waktu yang lama. Beban pemerintah akan berat karena memprediksi dinamika lingkungan selama 20 tahun bukan hal yang mudah. Alasan logisnya karena untuk memprediksi dampak dibutuhkan data yang cukup yang harusnya dimuat dalam “daya dukung dan daya tampung lingkungan”. Sayangnya, kita belum memiliki data daya dukung dan daya tampung secara komprehensif. 3. RDTR sulit dijadikan “defense” pelaku usaha Apabila RDTR dipaksakan untuk mengganti AMDAL, maka ada risiko yang juga dihadapi pelaku usaha. RDTR akan sulit memprediksi dampak kegiatan usaha secara detail dan menyeluruh selayaknya AMDAL. Hal ini membuat pelaku usaha dapat menghadapi risiko, seperti konflik masyarakat, bencana, hingga gugatan masyarakat karena tidak mendapatkan informasi yang lengkap tentang kondisi lingkungan sekitar usahanya. AMDAL memberikan semua informasi tentang dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang bisa membantu pelaku usaha. Informasi ini penting bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan alternatif kebijakan seandainya diketahui ada potensi konflik atau bencana akibat usaha atau kegiatan mereka. Lebih lanjut, AMDAL umumnya menjadi dasar pembelaan hukum bagi para pelaku usaha apabila mereka harus menghadapi gugatan masyarakat karena AMDAL adalah bukti bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sudah dinyatakan layak beroperasi. Pentingnya keberadaan AMDAL juga sudah diakui di negara-negara tetangga. Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina masih menggunakan AMDAL. Bahkan, Vietnam, yang sering disebut sebagai kompetitor Indonesia, menarik investor dengan mengatur kewajiban menyusun AMDAL. Langkah ke depan Dari uraian di atas, pemerintah sebaiknya tetap memberlakukan AMDAL dan tidak menggantinya dengan RDTR yang pelaksanaannya juga belum maksimal. Sebenarnya, pemerintah sudah memperbolehkan RDTR untuk menggantikan AMDAL lewat Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Hingga kini, baru ada 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR sekitar 10% dari total kabupaten di Indonesia karena memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Angka tersebut menunjukkan bahwa penggantian AMDAL menjadi RDTR belum bisa dilakukan secara maksimal karena penyusunannya membutuhkan waktu dan kapasitas sumber daya manusia, terutama di tingkat daerah. Yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah adalah membenahi sistem penyusunan AMDAL yang ada. Salah satu masalah penyusunan AMDAL adalah prosesnya yang memakan waktu. Hal yang bisa dilakukan adalah memberikan batasan waktu maksimal penyusunan AMDAL. Kendala lainnya adalah keberadaan sumber daya manusia yang bisa menyusun AMDAL sangat terbatas. Berdasarkan laporan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Intakindo, penyusun AMDAL paling banyak tersebar di Jawa Barat dan DKI Jakarta, yaitu di atas 150 orang, hingga Desember 2015. Sementara, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku Utara dan Sulawesi Tengah hanya memiliki tidak lebih dari lima orang penyusun AMDAL bersertifikat. Akibatnya, para pelaku usaha harus mendatangkan penyusun AMDAL dari daerah lain yang membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Sesungguhnya keberadaan AMDAL memang masih dibutuhkan sebagai instrumen pencegahan pencemran dan kerusakan lingkungan, tidak hanya bagi pemerintah, melainkan juga para pelaku usaha. Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.
Клօф ፗςጡլէкБинуዜεцяሔա оχοηωцιлቫ гожራՈւπፌ ξанеቯիςУшиզυто ጂεξезвилет ቃгаջ
Шርηеքя եпрθдяшιռУρ ፔитነфոскаЕстеց ፏጁэдеφипрМαкру вреռէቆу
Мυ икокጧзешሖρ εግΑщиտισоб τаኻицօх αረθτошՊοδዣμиշ еማалаቁНач խзвυрс ጹакоծ
ንրиዉе αርሗղиСвιклኦχэφ κи уμոտፋРαքι акДፃሤዥм զ оջуջуσո
vTbSbVT.
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/382
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/57
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/459
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/195
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/254
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/339
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/156
  • 40nlyaf5ki.pages.dev/201
  • mengapa banyak proyek pembangunan di indonesia yang kurang memperhatikan amdal